Tim pajak pusat harus mengumpulkan data transaksi dari puluhan anak perusahaan secara manual via spreadsheet. Perbedaan format pencatatan menyebabkan keterlambatan konsolidasi SPT Masa PPh (seperti PPh 21, 23, 4 ayat 2) dan PPN, serta sering memicu sanksi administrasi keterlambatan lapor
Dampak & Hasil Terukur:
Konsolidasi data transaksi antar-entitas secara terpusat dengan standardisasi bagan akun (chart of accounts).